SHOW

  • CARA MERAWAT LAPTOP DENGAN BAIK DAN BENAR
  • GUGUP
  • ALAY
  • TIPS MEMBUAT PRESENTASI YANG BAIK
  • DAMPAK NEGATIF INTERNET
  • WINDOWS 8
  • DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PERGAULAN BEBAS
  • JEPANG,NEGARA DENGAN BIAYA HIDUP TERMAHAL DI DUNIA
  • TINGGALKAN MEROKOK DAN MULAILAH GAYA HIDUP SEHAT
  • DAMPAK PENGGUNAAN SMART PHONE
  • CARA MENJAGA KESEHTAN TUBUH
  • GUITAR AND TRICKS
  • PENILAIAN KINERJA DOSEN DALAM MENGAJAR
  • TIPS MERAWAT KUCING DENGAN BAIK
  • PENTINGNYA SARAPAN PAGI
  • NARKOBA
  • MOTIVASI HIDUP
  • FENOMENA TINDAKAN KRIMINAL DAN KEKERASAN
  • JENIS-JENIS BISNIS
  • TIPS MENJAGA SUASANA HATI
  • BANGGA MENJADI INDONESIA
Home » » FENOMENA TINDAKAN KRIMINAL DAN KEKERASAN

FENOMENA TINDAKAN KRIMINAL DAN KEKERASAN

Written By Irwan/Iwan on Rabu, 15 Mei 2013 | 04.08


BAB I
PENDAHULUAN 
A.     Latar Belakang
Fenomena maraknya tindakan kriminal di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Suburnya tindakan kriminal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peranan penguasa juga. Di masa lalu, para preman terkesan diorganisir oleh kekuatan tertentu untuk kemudian memberikan kontribusi bagi aman dan langgengnya kekuasaan. Sebagai kompensasi para preman diberikan kebebasan untuk menjalankan aksinya tanpa takut diperlakukan keras oleh negara dan mungkin hal ini masih terjadi.

Dahulu tindakan kriminal yang dilakukan oleh preman identik dengan tindakan kekerasan fisik namun dengan seiring perubahan jaman maka preman juga mengalami perubahan modus dalam melakukuan tindakan kriminalnya yaitu dengan cara psikologis atau kejahatan secara halus tanpa melukai fisik korban, dengan cara ini preman dapat mengurangi resiko dalam melakukan tindakan kriminalnya. Namun tidak dipungkiri hingga saat ini kekerasan yang dilakukan oleh preman masih dilakukan dan masih banyak lagi seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal selain preman.
        B.    Identifikasi Masalah
Berdasarkan judul di atas, dapat di identifikasikan masalah pada :
¨       Faktor-faktor pemicu tindakan kriminal dan kekerasan
¨       Dampak dari tindakan kriminal dan kekerasan
¨       Ruang lingkup tindakan kriminal
¨       Solusi penyelesaian masalah
         C.    Tujuan Dan Manfaat
Tujuan dari makalah ini adalah agar masyarakat lebih mewaspadai kejahatan yang sering terjadi di suatu tempat maupun di lingkungan sekitar kita.
Manfaat dari makalah ini adalah agar dapat digunakan sebagai tambahan informasi dan sumber bagi pihak yang berkompeten terhadap masalah yang dibahas,  dan makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai sumber ilmiah.
        D.    Batasan Masalah
Dalam makalah ini hanya membatasi pada masalah faktor-faktor yang memicu terjadinya tindakan kriminal dan dampaknya terhadap masyarakat, serta tindak kekerasan dalam kriminal. Hal ini dikarenakan hanya melakukan studi lapangan (wawancara dan observasi) terhadap pihak yang terkait untuk mengetahui hal-hal tersebut. 
BAB II
LANDASAN TEORI
1.      Pengertian Fenomena
Akhir-akhir ini, masyarakat cenderung memiliki fenomena bahwa tindakan membalas tindak kriminal atau kekerasan dengan cara yang sama (balas dendam) merupakan sesuatu yang benar. Tampaknya, secara perlahan namun pasti, tindakan melakukan balas dendam terhadap para pelaku kejahatan tersebut mengalami proses ke arah legalitas.
Menurut beberapa warga masyarakat fenomena ini merupakan ketidakpercayaan terhadap aparat keamanan telah terakumulasi sekian lama. Buktinya, tidak satu pun korban pencurian sepeda motor misalnya, yang berharap miliknya kembali setelah melapor ke polisi. Begitu banyak kriminal seperti kasus pencurian sepeda motor, tetapi terlalu sedikit pelaku yang dibekuk aparat. Oleh karena itu, apabila salah seorang pencuri tertangkap basah, siapa pun apalagi dalam bentuk kerumunan massa akan melampiaskan kejengkelannya dengan berbagai cara, sekadar ikut memukul dengan benda keras, sampai mencari ban-ban bekas untuk membakar si pelaku.
          2.      Pengertian Kriminalitas
     Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang preman, pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.
           3.      Pengertian Kekerasan
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Kekerasan (Violence berasal dari bahasa Latin violentus yang berasal dari kata atau vīs berarti kekuasaan atau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartinya bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan penggunaan atau tindakan kesewenang-wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini.
Melihat maraknya kekerasan akhir-akhir ini dipengaruhi oleh banyaknya orang yang mengalami ketertindasan akibat krisis berkepanjangan. Aksi itu juga dipicu oleh lemahnya kontrol sosial yang tidak diikuti dengan langkah penegakkan hukum. Ini, kata Imam, ditanggapi secara keliru oleh para pelaku tindak kejahatan. Kesan tersebut seolah message (tanda) yang diterjemahkan bahwa hal yang terjadi akhir-akhir ini, lebih membolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut. Sementara itu pada saat kontrol sosial melemah, juga terjadi demoralisasi pihak petugas yang mestinya menjaga keamanan. Aparat yang harusnya menjaga keamanan, justru melakukan tindak pelanggaran. Masyarakat pun kemudian melihat bahwa hukum telah jatuh. Pada saat yang sama masyarakat belum atau tidak melihat adanya upaya yang berarti dari aparat keamanan sendiri untuk mengembalikan citra yang telah jatuh tersebut.
Sosiolog lain, Sardjono Djatiman dalam memperkirakan masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada hukum, sistem, dan aparatnya. Ketidakpercayaan itu sudah terakumulasi sedemikian lama, karena ketidakadilan telah menjadi tontonan masyarakat sehari-hari. Mereka yang selama ini diam, tiba-tiba memberontak. Ketika negara yang mewakili masyarakat sudah tidak dipercaya lagi, maka masyarakatlah yang akan mengambil alih kendali hukum. Tentunya dengan cara mereka sendiri.
           4.       Keragaman Jenis dan Definisi Kekerasan
a.      Kekerasan yang dilakukan perorangan
Perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.
b.      Kekerasan yang dilakukan oleh negara atau kelompok
Menurut Max Weber didefinisikan sebagai "monopoli, legitimasi untuk melakukan kekerasan secara sah" yakni dengan alasan untuk melaksanakan putusan pengadilan, menjaga ketertiban umum atau dalam keadaan perang yang dapat berubah menjadi semacam perbuatanan terorisme yang dilakukan oleh negara atau kelompok yang dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan ekstrem (antara lain, genosida, dll.).
c.       Tindakan kekerasan yang tercantum dalam hukum publik
Yakni tindakan kekerasan yang diancam oleh hukum pidana (sosial, ekonomi atau psikologis (skizofrenia, dll.)).
d.      Kekerasan dalam politik
Umumnya pada setiap tindakan kekerasan tersebut dengan suatu klaim legitimasi bahwa mereka dapat melakukannya dengan mengatas namakan suatu tujuan politik (revolusi, perlawanan terhadap penindasan, hak untuk memberontak atau alasan pembunuhan terhadap raja lalim walaupun tindakan kekerasan dapat dibenarkan dalam teori hukum untuk pembelaan diri atau oleh doktrin hukum dalam kasus perlawanan terhadap penindasan di bawah tirani dalam doktrin hak asasi manusia.
e.       Kekerasan simbolik (Bourdieu, Theory of symbolic power)
merupakan tindakan kekerasan yang tak terlihat atau kekerasan secara struktural dan kultural (Johan Galtung, Cultural Violence) dalam beberapa kasus dapat pula merupakan fenomena dalam penciptaan stigmatisasi.
Kekerasan antara lain dapat pula berupa pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan - hingga batas tertentu - kepada binatang dan harta-benda. Istilah "kekerasan" juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
BAB III
PENUTUP
                   I.            Kesimpulan
Berdasarkan pada seluruh kegiatan penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai fenomena tindakan criminal dan kekerasan dan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dikemukan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis mencoba menarik kesimpulan sebagai berikut :
·         Faktor utama terjadinya dalam  fenomena tindakan kriminal dan kekerasan akibat faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan
·         Pelaku tindak kriminal dan kekerasan dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja
·         Tindakan kriminal dan kekerasan sangatlah berdampak negatif pada kelangsungan kehidupan di masyarakat bahkan suatu negara
·         Fenomena tindakan kriminal dan kekerasan dapat dicegah dan dapat diselesaikan.
                II.            Saran
Dari hasil analisa yang dilakukan penulis pada bab-bab sebelumnya serta kesimpulan diatas maka penulis mencoba untuk memberikan saran atau bahan masukan yang mungkin dapat bermanfaat :
·         Untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sebaiknya memberikan pendidikan dan pemberitahuan sejak dini oleh lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah tentang tindakan kriminal dan kekerasan memberikan efek negatif
·         Memberikan pelatihan atau kursus bagi para pelaku tindakan kriminal dan kekerasan agar memiliki ilmu yang dapat digunakan untuk bekerja atau berwiraswatsa
·         Bagi para penegak hukum agar memberikan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminal dan kekerasan tanpa pandang bulu atau derajat untuk memberi efek jera

KELOMPOK 8 :
Irwanto : 310109021125
Julkepli : 310109021234


1 komentar :

Translate

STMIK BANJARBARU

STMIK BANJARBARU
KOMUNITAS SUKSES

RADIO ONLINE

ARTIKEL TERBARU

FOLLOWER

TRAFIK PENGUNJUNG

Night Diamond Bloody Red - Link Select Max
animasi  bergerak gif